rangkuman pengetahuan, resensi buku, dan opini

04 November 2014

Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014: Anggaran 1 M yang Menggiurkan

Setelah melewati pembahasan yang panjang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-undang (UU) Desa dalam rapat paripurna DPR pada 18 Desember 2013 lalu. Berdasarkan Undang-undang desa terbaru itu, anggaran buat desa bisa mencapai rata-rata sekitar Rp 1 miliar per Desa per tahun.

Namun tidak semua desa mendapatkan suntikan dana sebesar itu. Ada ada Desa yang mendapat anggaran di atas Rp 1 miliar. Sebaliknya ada desa yang mendapatkan dana dibawah Rp 1 miliar per tahun. Penentuan ini berdasarkan kondisi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, infrastruktur desa, dan sebagainya.

Dalam Pasal 72 disebutkan bahwa pendapatan asli desa terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi anggaran dan pendapatan Belanja Negara (APBN), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah, dan pendapatan lain yang sah.

Dengan berlakunya Undang-undang Desa ini terjadi perubahan signifikan dalam keuangan desa. Sebagaimana diketahui, sebelumnya anggaran untuk Desa cuma berasal dari APBD. Sumber anggaran ini dinilai kurang dalam penyelenggaraan pembangunan desa.

Dalam Undang-undang Desa juga disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan desa ini akan dilimpahkan sebagian kepada perangkat desa yang ditunjuk. Dalam pasal 73 (2) disebutkan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Dan sesuai dengan hasil musyawarah, Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa setaiap tahun dengan Peraturan Desa (pasal 73 ayat 2).

Sementara pendapatan resmi Kepala Desa beserta perangkatnya berasal dari Alokasi Dana Desa. Perhitungannya sebagai berikut; ADD yang berjumlah Rp 500.000.000 maksimal penggunaannya 60%. ADD yang berjumlah Rp 500 juta sampai Rp 700 Juta maksimal 50%. ADD yang berjumlah Rp 700 juta sampai Rp 900 juta penggunaan maksimalnya 40%. Dan ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900 Juta alokasi penggunanaanya 30%.

Bagaimana pengawasan penggunaan anggaran sebesar itu?

Undang-undang No 6 Tahun 2014 mengatur bahwa Kepala Desa wajib memberikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan dan akhir tahun anggaran. (Pasal 103). Tugas pengawasan itu difasilitasi oleh camat yang berfungsi sebagai pengawas dan Pembina desa. Fungsinya sebagai penghubung antara desa dan kabupaten.

Selain anggaran, dalam Undang-undang ini juga disebutkan mengenai status Desa Adat. Pemerintah akan menetapkan desa Adat sesuai ketentuan yakni (1) adanya kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat territorial, genealogis, maupun bersifat fungsional. (2) kesatuan masyarakat hukum adat beserta ha tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dan (3) kesatuan hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meskipun undang-undang ini juga mengatur tentang Desa Adat, ketentuan soal anggaran masih menjadi bahasan menarik. Maka tak mengherankan apabila beberapa bulan lalu menjadi komoditi politik dalam kampanye Pemilihan Presiden. Uang selalu menarik untuk dibicarakan. Maka sudah selayaknya buku ini menjadi buku wajib punya bagi aparatur pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten maupun para pemerhati hukum maupun aktivis LSM.

Karena bagaimanapun alokasi anggaran untuk desa berpotensi terhadap praktik korupsi. Alih-alih pemerataan pembangunan yang terjadi justru pemerataan korupsi. 


Identitas Buku:
Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Desa
Tahun Cetak: September 2014
Penerbit: Penerbit Medium. Kompleks Sukup Baru 23 Ujungberung, Bandung (022-76883000)


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014: Anggaran 1 M yang Menggiurkan

0 komentar: